BERITA PILKADA SUMENEP 2015

Sabtu, 18 Agustus 2012

Kejari Boyolali Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana PNPM

Chorona Sumarsih secara resmi ditahan Kejari Boyolali pada Rabu (7/12/11) pekan lalu. Penahanan tersangka dilakukan setelah dirinya menjalani pemeriksaan selama 2 jam.


"Tersangka terlibat kasus korupsi dana PNPM Desa Pelem, Kecamatan Simo, senilai Rp 806 juta," ujar Kajari Boyolali, Enen Saribanon melalui Kasi Pidsus, Prihatin, Senin (12/12/11).

Dijelaskannya, penahanan dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan antara lain, kekhawatiran tersangka akan melarikan dan menghilangkan barang bukti. Pertimbangan lain karena ancaman hukumannya sesuai pasal 2 ayat 2 kedua UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan lanjutnya, dilakukan karena sudah cukup bukti. Namun demikian pihaknya akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak.

Pihaknya juga sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk saksi dari pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Miskin (Bapermaskin) Boyolali serta fasilitator PNPM tingkat kabupaten. “Kesaksian tersebut guna mengetahui asal proyek kegiatan serta asal dananya,” ujarnya.

Disinggung tentang modus yang digunakan tersangka, Chorona yang menjabat sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Ekonomi Desa (TPKED) Pelem, memanipulasi proposal bantuan. Dia mengajukan dana tanpa sepengetahuan kelompok penerima.

Setelah dana PNPM cair, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disalurkan ke kelompok penerima. Kasus ini terungkap setelah angsuran dana macet, dan akhirnya membuat warga lainnya resah.

Meski demikian, menurut Prihatin, sesuai dengan Pasal 4 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian uang kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidananya. "Sehingga kami tetap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka," tutupnya. (jaks/net)


seacrh:jurnalisianet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info 14 Terkini