BERITA PILKADA SUMENEP 2015

Kamis, 30 Agustus 2012

Dana Bagi Hasil Migas Jatim Terancam Raib Rp 126 M


Provinsi Jawa Timur terancam tidak mendapatkan lagi Dana Bagi Hasil (DBH) pada sektor minyak dan gas (migas). Hal ini terkait penerbitan Peratutan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No: 51/2011 tentang pencabutan Permendagri No: 8/2007. Yakni, Jawa Timur sebagai daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA) di sektor migas.

Dengan pencabutan zin tersebut, DBH Jatim sekitar Rp 126 miliar tersebut terancam tidak lagi mampu memperoleh lagi dana, khususnya di sektor migas. Pencabutan itu terjadi di lima wilayah kerja yang ditetapkan dan menjadi wewenang pengolaan pengprov Jatim . Yakni, wilayah kerja Sampang PSC (Santos), Wilayah kerja Madura Offshore PSC (Santos), wilayah kerja Poleng TAC (Kodeco Energy), wilayah kerja Bawean Blok PSC (Camar Resources Canada) dan Wilayah Kerja Kangean PSC (Energi Mega Persada) dengan total sekitar 36 titik eksplorasi dan eksploitasi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM) Pemprov Jatim, Dewi J Prijatni mengakui, salinan putusan Permendagri soal pencabutan DBH tersebut sudah diterima beberapa waktu lalu. Kendati demikian, Dewi menganggap keputusan yang dikeluarkan Permendagri tersebut tidak secara keseluruhan.
“Itu hanya berlaku untuk lima wilayah kerja saja. Jadi Provinsi Jatim masih tetap menerima Dana Bagi Hasil Migas kok dari Kabupaten/Kota lain di Jatim,” ujar Dewi, Rabu (9/5/2012).
Menurutnya, besaran dana bagi hasil Migas tersebut sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Ditjen Migas Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM). Setiap dua bulan sekali S, Pemprov Jatim serta pemkab/pemkot daerah penghasil migas di provinsi ini diundang Dirjen Migas untuk melaporkan dana bagi hasil yang diterima.
“Tiap daerah biasanya diwakili Dispenda, Dinas ESDM, dan Biro Perekonomian,” ujarnya.
Terpisah, Anggota Komisi D DPRD Jatim, Nizar Zahro mengatakan, keluarnya aturan itu sangat merugikan Provinsi Jatim sendiri. Apalagi Jatim sebagai salah satu daerah penghasil migas terbesar di Indonesua. Untuk itu pemprov harus berjuang keras mengembalikan daerah penghasil migas.
Dipaparkan, sejak 2007 MA telah mengeluarkan putusan nomor 19P/Hum/2007 yang menyatakan bahwa Permendagri No.8/2007 tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. Artinya, sejak 2007 Jatim sudah tidak berhak untuk mendapatkan dana bagi hasil SDA karena sudah keluar keputusan dari MA.
Dalam Permendagri No.08/2007 tersebut ditetapkan wilayah kerja yang menjadi kewenangan pengelolaan pemprov Jatim, hanya ada di lima tempat. Yakni, wilayah kerja Sampang PSC (Santos), Wilayah kerja Madura Offshore PSC (Santos), wilayah kerja Poleng TAC (Kodeco Energy), wilayah kerja Bawean Blok PSC (Camar Resources Canada) dan Wilayah Kerja Kangean PSC (Energi Mega Persada). Kelima wilayah kerja itu memiliki sekitar 36 sumur atau titik eksplorasi dan eksploitasi.
“Perdebatan daerah penghasil migas antara kabupaten/kota dan Provinsi Jatim sudah berakhir sejak dikeluarkannya putusan MA Nomor 19P/HUM/2007 tentang pembatalan Permendagri No.8/ 2007 tentang Provinsi Jatim sebagai daerah penghasil Migas,” ungakapnya (.lensaindonesia.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info 14 Terkini