BERITA PILKADA SUMENEP 2015

Sabtu, 11 Agustus 2012

Polres Bekuk 6 Orang Pemain Judi Remi

ilustrasi Google
Sumenep,Tim14Madura| Sebanyak 6 orang warga Desa/Kecamatan Pasongsongan terpaksa di seret ketahanan Mapolres Sumenep, setelah ketangkap basa bermain judi remi di sebuah rumah milik salah satu tersangka.

Ke enam orang yang dibekuk jajaran Polres itu Subagyo (54), Heryanto (32), Mulyanto (42), Ruslan Efendi (33), Rifai Wahyudi (38) dan Hasyim (32) semuanya warga Desa Pasongsongan, Sumenep.
Penangkapan judi remi itu berawal dari informasi masyarakat yang sudah lama mengaku resah dengan adanya judi remi dilingkungan mereka. 

Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.1.806.000 beserta 2 set kartu remi yang digunakan judi. Saat digrebek, keenam tersangka nonot dan tak ada perlawanan sama sekali.

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 11 TAHUN 2010


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 11 TAHUN 2010
TENTANG
PEDOMAN PENDATAAN DAN PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI PENDUDUK RENTAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang  : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 11 TAHUN 2010


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 11 TAHUN 2010
TENTANG
PEDOMAN PENDATAAN DAN PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI PENDUDUK RENTAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang  : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 11 TAHUN 2010


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 11 TAHUN 2010
TENTANG
PEDOMAN PENDATAAN DAN PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI PENDUDUK RENTAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang  : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;

Akuntabilitas LSM, Kepentingan Siapa?

Tidak banyak yang menanggapi, terutama dari kalangan LSM sendiri, ketika isu akuntabilitas mencuat dalam beberapa kali pemberitaan di Kompas beberapa hari belakangan ini. Juga menjadi sebuah pertanyaan ada apa dibalik pemberitaan itu?

Info 14 Terkini