![]() |
| ilustrasi Google |
Sumenep,Tim14Madura| Sebanyak 6 orang warga
Desa/Kecamatan Pasongsongan terpaksa di seret ketahanan Mapolres Sumenep,
setelah ketangkap basa bermain judi remi di sebuah rumah milik salah satu
tersangka.
Ke enam orang yang
dibekuk jajaran Polres itu Subagyo (54), Heryanto (32), Mulyanto (42), Ruslan
Efendi (33), Rifai Wahyudi (38) dan Hasyim (32) semuanya warga Desa
Pasongsongan, Sumenep.
Penangkapan judi remi
itu berawal dari informasi masyarakat yang sudah lama mengaku resah dengan
adanya judi remi dilingkungan mereka.
Dari hasil penangkapan itu, polisi
berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar
Rp.1.806.000 beserta 2 set kartu remi yang digunakan judi. Saat digrebek,
keenam tersangka nonot dan tak ada perlawanan sama sekali.
