BERITA PILKADA SUMENEP 2015

Kamis, 21 Juni 2012

PUAP : pengelolaan dana melalui gapoktan

Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang diluncurkan oleh Departemen
Pertanian mulai tahun anggaran 2008 hendaknya mampu membuka cakrawala berpikir petani yang
tergabung dalam beberapa kelompoktani (Gapoktan)]
Mulai tahun 2008 Departemen Pertanian memberikan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta) per desa untuk 10.000 desa melalui program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP).Program ini adalah program terobosan DepartemenPertanian untuk menanggulangi kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja di perdesaan khususnya desa miskin dantertinggal. Di Kalimantan Selatan pada tahun 2008 programPUAP telah disalurkan kepada 341 Gapoktan.Oleh karena PUAP mengajak petani untuk samasama memberdayakan gapoktan agar semakin dinamismengembangkan diri meraih keberhasilan bersama-samaanggota gapoktan. Di dalam PUAP ini yang sangatberperan adalah pengurus gapoktan yang mendapatpengakuan dari anggotanya dan mampu menjalinkemitraan dengan Penyuluh (PPL) dan Penyelia Mitra Tani(PMT) di wilayah kerjanya.

Tujuan Program PUAP
1. Menumbuhkembangkan usaha agribisnis untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran di perdesaan
2. Meningkatkan kemampuan pelaku usaha agribisnisperdesaan utamanya pengurus Gapoktan, penyuluh dan
penyelia mitra tani
3. Memberdayakan kelembagaan petani dan ekonomi perdesaan untuk pengembangan kegiatan usaha agribisnis
4. Meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi petani menjadi jejaring atau mitra lembaga keuangan dalam rangka akses ke permodalan Program PUAP ini dilaksanakan dengan cara yang transparan yang dimulai dari sosialisasi bertahap dari tingkat propinsi, kabupaten, kecamatan sampai kepada tingkat gapoktan. Lebih dari itu, PUAP memiliki program yang secara jelas dirancang untuk memutus lingkaran kemiskinan petani di perdesaan. Caranya adalah dengan  memberdayakan petani miskin di desa miskin dan tertinggal untuk mengoptimalkan potensi pertanian didesa melalui sejumlah pelatihan. Setelah mereka berdaya laludiberikan dana BLM sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta) per gapoktan setiap desa. Dana ditranfer langsung ke rekening gapoktan.
Umumnya usaha agribisnis yang ada di desa tertinggal dan warganya miskin, biasanya usahanya tidak layak dibiayai secara teknis (feasible) dan tidak layak dibiayai ecara ekonomi (bankable). Mereka, para petaninya terjebak dalam lingkaran kemiskinan.Lingkaran ini harus diputus dengan faktor eksternal, misalnya melalui bantuan langsung masyarakat. Dan supaya berhasil, dimulai dengan upaya membangun kemampuan petaninya.Jadi mereka, pengurus Gapoktan itu dilatih dulu.Pelatihan yang diberikan adalah pelatihan kepemimpinan,pelatihan kewirausahaan dan pelatihan manajemen. Setelahpelatihan tersebut baru diberikan BLM, seratus juta pergapoktan. Supaya penggunaan bantuan itu lancar danproduktif para petani didampingi PPL dan Penyelia MitraTani. Diharapkan uang yang diberikan bisa semakinberkembang.Melalui PUAP ini kita arahkan para petani diperdesaan bisa memiliki usaha yang layak dan bisadibiayai perbankan.Kegiatan yang dibiayai oleh dana PUAP ini diharapkan tidak saja untuk membiayai on farm, karenapendapatannya akan musiman, tetapi juga disalurkan untuk usaha yang bisa memberikan pendapatan bulanan
dan mingguan.Kriteria Gapoktan penerima BLM PUAP adalah :memiliki SDM yang mampu mengelola usaha agribisnis,mempunyai struktur kepengurusan yang aktif, dimiliki dan dikelola oleh petani, dilengkapi dengan komite Pengarah yang terdiri dari Wakil pemuka masyarakat desa, wakil dari kelompoktani dan penyuluh pendamping, serta dikukuhkan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.Agar gapoktan kelihatan aktif dan dinamis perlu dilakukan pertemuan secara berkala dan terencana dengan membahas materi dan topik yang sedang dibutuhkan.

Dana PUAP harus dikelola secara berkelompok agar  modal dapat berkembang dan lama kelamaan modal tersebut menjadi semakin besar dan berputar dalam Gapoktan. Andai dana PUAP ini bisa dikembangkan maka tidak mustahil pada suatu saat nanti dapat membantu anggota gapoktan sendiri memberi pinjaman modal kerja dengan jasa yang lebih murah/ringan.Berbeda dengan kredit lainnya dana PUAP ini diberikan satu kali sebagai modal awal tapi dapat dipakai berkali-kali dalam waktu yang tidak terbatas asal dikelola dengan cara professional yang terus eksis. Kita tidak perlu mengembangkan rasa curiga yang berlebihan diantara sesama petani karena hal ini hanya bisa membuat gapoktan tetap jalan ditempat saja sulit mencapai kemajuan. Lebih baik seluruh anggota mempercayakan pengelolaannya kepada pengurus dibawah kepemimpinan Ketua Gapoktan. 
Ketua Gapoktan menjalankan segala tugas dan kewajibannya sesuai dengan hasil keputusan musyawarah, tanpa pandang bulu tapi harus melayaniseluruh anggota secara proporsional, sesuai dengankebutuhannya. Pengurus dilatih dan dibekali dengan sejumlah pengetahuan tentang pengelolaan usaha Gapoktan, pemanfaatan dan penerapan teknologi  pertanian dan masalah dinamika kelompoktani sendiri sebelum mereka terjun secara langsung di lapangan.Organisasi Gapoktan perlu direvitalisasi dengan penyempurnaan susunan pengurus yang memadai. Aktivitas anggota ditingkatkan melalui pertemuanpertemuan kelompoktani/gapoktan. Hubungan kemitraan dengan perbankan dibuka melalui pembukaan rekening kelompok/gapoktan di kantor BRI Unit Desa. Hubungan kemitraan dengan kios-kios penjual saprodi dilakukan melalui pembelian saprodi secara berkelompok dan diterima pada titik bagi yang terdekat dengan tempat tinggal petani sehingga biaya pengangkutan dapat ditekan sekecil mungkin. 

Anggota kelompok/gapoktan harus mengaplikasikan segala saprodi secara tepat waktu, tempat, jenis, jumlah dan cara sesuai rekomendasi spesifik lokasi. Penjualan hasil diharapkan secara berkelompok sedang pengembalian pinjaman sesuai jadwal/perjanjian harus dilakukan secara tepat waktu dan tepat jumlah serta harus dicatat dengan baik dalam buku administasi kelompok/gapoktan. Buku-buku administrasi harus dilengkapi mulai dari buku anggota, agenda dan lain-lain sampai kepada buku kasnya. Terhadap gapoktan penerima dana PUAP juga dilakukan pembinaan yang terus menerus dari petugas, agar memudahkan pengaturan putaran modal dengan aplikasi teknologi pertanian yang maksimal. Untuk mendapatkan dana dari kegiatan PUAP ini Gapoktan menyusun Rencana Usaha Bersama (RUB), sebelumnya anggota kelompok secara bertahap menyusun Rencana Usaha Anggota (RUA) dilanjutkan kelompoktani menyusun Rencana Usaha kelompok (RUK). Diharapkan kegiatan ini dengan perputaran pengembalian dana secara cepat (bisa harian, mingguan atau bulanan dan/atau paling lama setelah 4 bulan dana bisa terkumpul kembali di Gapoktan untuk disalurkan lagi kepada anggota Gapoktan yang lainnya, demikian seterusnya.

Dana yang diberikan oleh gapoktan kepada anggota ini sesuai dengan RUA yang telah diusulkan oleh anggota
yang mengajukan permohonan usahanya. Dengan demikian gapoktan dapat memanfaatkan dengan baik tawaran pemerintah ini dimana dana PUAP yang berjumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) per gapoktan ini adalah dianggap sebagai modal awaltugas dan kewajibannya sesuai dengan hasil keputusan musyawarah, tanpa pandang bulu tapi harus melayani seluruh anggota secara proporsional, sesuai dengan kebutuhannya. Pengurus dilatih dan dibekali dengan sejumlah pengetahuan tentang pengelolaan usaha Gapoktan, pemanfaatan dan penerapan teknologi pertanian dan masalah dinamika kelompoktani sendiri sebelum mereka terjun secara langsung di lapangan.
Organisasi Gapoktan perlu direvitalisasi dengan penyempurnaan susunan pengurus yang memadai. Aktivitas anggota ditingkatkan melalui pertemuanpertemuan kelompoktani/gapoktan. Hubungan kemitraan dengan perbankan dibuka melalui pembukaan rekening kelompok/gapoktan di kantor BRI Unit Desa. Hubungan kemitraan dengan kios-kios penjual saprodi dilakukan melalui pembelian saprodi secara berkelompok dan diterima pada titik bagi yang terdekat dengan tempat tinggal petani sehingga biaya pengangkutan dapat ditekan sekecil mungkin. Anggota kelompok/gapoktan harus mengaplikasikan segala saprodi secara tepat waktu, tempat, jenis, jumlah dan cara sesuai rekomendasi spesifik lokasi. Penjualan hasil diharapkan secara berkelompok sedang pengembalian pinjaman sesuai jadwal/perjanjian harus dilakukan secara tepat waktu dan tepat jumlah serta harus dicatat dengan baik dalam buku administasi kelompok/gapoktan. Buku-buku administrasi harus
dilengkapi mulai dari buku anggota, agenda dan lain-lain sampai kepada buku kasnya. Terhadap gapoktan penerima dana PUAP juga dilakukan pembinaan yang terus menerus dari petugas, agar memudahkan pengaturan putaran modal dengan aplikasi teknologi pertanian yang maksimal. Untuk mendapatkan dana dari kegiatan PUAP ini Gapoktan menyusun Rencana Usaha Bersama (RUB), sebelumnya anggota kelompok secara bertahap menyusun Rencana Usaha Anggota (RUA) dilanjutkan kelompoktani menyusun Rencana Usaha kelompok (RUK). Diharapkan kegiatan ini dengan perputaran pengembalian dana secara cepat (bisa harian, mingguan atau bulanan dan/atau paling lama setelah 4 bulan dana bisa terkumpul kembali di Gapoktan untuk disalurkan lagi kepada anggota Gapoktan yang lainnya, demikian seterusnya.Dana yang diberikan oleh gapoktan kepada anggota ini sesuai dengan RUA yang telah diusulkan oleh anggota yang mengajukan permohonan usahanya. Dengan demikian gapoktan dapat memanfaatkan dengan baik tawaran pemerintah ini dimana dana PUAP yang berjumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) per gapoktan ini adalah dianggap sebagai modal awal harus dikembangkan oleh Gapoktan secara professional dengan dipandu oleh PPL Pendamping dan PMT. Melalui pola ini diharapkan Gapoktan dapat menjanjikan suatu keuntungan yang besar, karena modal awal yang disediakan pemerintah cukup tinggi. Tinggal bagaimana corak kepemimpinan yang ada dalam gapoktan. Keterbukaan antara pengurus dengan seluruh anggota sangat memberi arti bagi sebuah kemajuan dalam usaha Gapoktan. Petugas pemerintah berperan sebagai pembimbing atau pemandu saja, tidak akan ikut mencampuri segala kebijakan gapoktan. Semua diserahkan kepada pengurus Gapoktan untuk mengambil keputusan yang tentunya berdasarkan hasil musyawarah dalam  pertemuan gapoktan. 

Tata cara penyusunan Rencana Usaha Bersama (RUB)
a. RUB disusun berdasarkan hasil identifikasi potensi desa
b. Penyusunan RUB harus memperhatikan kelayakan usaha produktif petani, buruh tani dan rumah tangga miskin.
c. RUB yang telah disyahkan oleh Komite Pengarah selanjutnya dikirim ke Tim Teknis Kabupaten/Kota untuk disetujui
d. RUB yang telah disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota dikirim bersama dokumen administrasi lainnya ke Tim               Pembina Propinsi untuk diajukan ke Departemen Pertanian Cq.Pusat Pembiayaan Pertanian Sekretariat Jenderal.
e. RUB dan dokumen administrasi lainnya yang diterima Departemen Pertanian selanjutnya diteliti dan diverifikasi
    oleh tim PUAP Pusat CQ. Pokja Penyaluran Dana.

Prosedur Penyaluran BLM
a. Gapoktan yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian, membuka rekening di Bank Pelaksana
b. Satuan Kerja (Satker) Pusat Pembiayaan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada Gapoktan
c. Penyaluran dana BLM PUAP dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke rekening Gapoktan
d. Satker Pusat Pembiayaan Pertanian mengajukan Surat perintah membayar (SPM) yang dilampiri dengan :
    Keputusan Menteri Pertanian tentang Penetapan Gapoktan, Berita Acara Pengukuhan (Registrasi) Gapoktan oleh                 Pemerintah Kabupaten/Kota, Rekapitulasi RUB Gapoktan serta kuitansi yang ditandatangani Ketua Gapoktan dan               diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota

Prosedur Pencairan BLM
a. Berdasarkan RUB yang telah disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota, Gapoktan dengan persetujuan Tim Teknis Kabupaten/Kota mengajukan permintaan penarikan dana BLM sesuai kebutuhan dan jadwal penarikan dana BLM sesuai kebutuhan dan jadwal pemanfaatannya.
b. Pengurus Gapoktan bertanggung jawab atas pencairan dan pemanfaatan dana BLM.
c. Petani/kelompoktani anggota Gapoktan wajib memanfaatkan dana BLM yang diterimanya untuk mengembangkan usaha produktif.
Keberhasilan PUAP sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan mulai tahap persiapan, pelaksanaan sampai dengan dukungan anggaran dari tingkat pusat sampai daerah.
(Disarikan dari berbagai sumber oleh M.Darwis <Penyuluh Pertanian>).
Sumber: http://kalsel.litbang.deptan.go.id

Berita Terkait:

16 Gapoktan penerima dana PUAP dievaluasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info 14 Terkini