Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang diluncurkan oleh Departemen
Pertanian mulai tahun anggaran 2008 hendaknya mampu membuka cakrawala berpikir petani yang
Mulai tahun 2008 Departemen Pertanian memberikan dana Bantuan
Langsung Masyarakat (BLM) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta) per
desa untuk 10.000 desa melalui program Pengembangan Usaha Agribisnis
Perdesaan (PUAP).Program ini adalah program terobosan
DepartemenPertanian untuk menanggulangi kemiskinan dan penciptaan
lapangan kerja di perdesaan khususnya desa miskin dantertinggal. Di
Kalimantan Selatan pada tahun 2008 programPUAP telah disalurkan kepada
341 Gapoktan.Oleh karena PUAP mengajak petani untuk samasama
memberdayakan gapoktan agar semakin dinamismengembangkan diri meraih
keberhasilan bersama-samaanggota gapoktan. Di dalam PUAP ini yang
sangatberperan adalah pengurus gapoktan yang mendapatpengakuan dari
anggotanya dan mampu menjalinkemitraan dengan Penyuluh (PPL) dan
Penyelia Mitra Tani(PMT) di wilayah kerjanya.
Tujuan Program PUAP
1. Menumbuhkembangkan usaha agribisnis untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran di perdesaan
2. Meningkatkan kemampuan pelaku usaha agribisnisperdesaan utamanya pengurus Gapoktan, penyuluh dan
penyelia mitra tani
3. Memberdayakan kelembagaan petani dan ekonomi perdesaan untuk pengembangan kegiatan usaha agribisnis
4.
Meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi petani menjadi jejaring atau
mitra lembaga keuangan dalam rangka akses ke permodalan Program PUAP ini
dilaksanakan dengan cara yang transparan yang dimulai dari sosialisasi
bertahap dari tingkat propinsi, kabupaten, kecamatan sampai kepada
tingkat gapoktan. Lebih dari itu, PUAP memiliki program yang secara
jelas dirancang untuk memutus lingkaran kemiskinan petani di perdesaan.
Caranya adalah dengan memberdayakan petani miskin di desa miskin dan
tertinggal untuk mengoptimalkan potensi pertanian didesa melalui
sejumlah pelatihan. Setelah mereka berdaya laludiberikan dana BLM
sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta) per gapoktan setiap desa. Dana
ditranfer langsung ke rekening gapoktan.
Umumnya usaha
agribisnis yang ada di desa tertinggal dan warganya miskin, biasanya
usahanya tidak layak dibiayai secara teknis (feasible) dan tidak layak
dibiayai ecara ekonomi (bankable). Mereka, para petaninya terjebak dalam
lingkaran kemiskinan.Lingkaran ini harus diputus dengan faktor
eksternal, misalnya melalui bantuan langsung masyarakat. Dan supaya
berhasil, dimulai dengan upaya membangun kemampuan petaninya.Jadi
mereka, pengurus Gapoktan itu dilatih dulu.Pelatihan yang diberikan
adalah pelatihan kepemimpinan,pelatihan kewirausahaan dan pelatihan
manajemen. Setelahpelatihan tersebut baru diberikan BLM, seratus juta
pergapoktan. Supaya penggunaan bantuan itu lancar danproduktif para
petani didampingi PPL dan Penyelia MitraTani. Diharapkan uang yang
diberikan bisa semakinberkembang.Melalui PUAP ini kita arahkan para
petani diperdesaan bisa memiliki usaha yang layak dan bisadibiayai
perbankan.Kegiatan yang dibiayai oleh dana PUAP ini diharapkan tidak
saja untuk membiayai on farm, karenapendapatannya akan musiman, tetapi
juga disalurkan untuk usaha yang bisa memberikan pendapatan bulanan
dan
mingguan.Kriteria Gapoktan penerima BLM PUAP adalah :memiliki SDM yang
mampu mengelola usaha agribisnis,mempunyai struktur kepengurusan yang
aktif, dimiliki dan dikelola oleh petani, dilengkapi dengan komite
Pengarah yang terdiri dari Wakil pemuka masyarakat desa, wakil dari
kelompoktani dan penyuluh pendamping, serta dikukuhkan oleh
Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.Agar gapoktan kelihatan aktif
dan dinamis perlu dilakukan pertemuan secara berkala dan terencana
dengan membahas materi dan topik yang sedang dibutuhkan.
Dana
PUAP harus dikelola secara berkelompok agar modal dapat berkembang dan
lama kelamaan modal tersebut menjadi semakin besar dan berputar dalam
Gapoktan. Andai dana PUAP ini bisa dikembangkan maka tidak mustahil pada
suatu saat nanti dapat membantu anggota gapoktan sendiri memberi
pinjaman modal kerja dengan jasa yang lebih murah/ringan.Berbeda dengan
kredit lainnya dana PUAP ini diberikan satu kali sebagai modal awal tapi
dapat dipakai berkali-kali dalam waktu yang tidak terbatas asal
dikelola dengan cara professional yang terus eksis. Kita tidak perlu
mengembangkan rasa curiga yang berlebihan diantara sesama petani karena
hal ini hanya bisa membuat gapoktan tetap jalan ditempat saja sulit
mencapai kemajuan. Lebih baik seluruh anggota mempercayakan
pengelolaannya kepada pengurus dibawah kepemimpinan Ketua Gapoktan.
Ketua
Gapoktan menjalankan segala tugas dan kewajibannya sesuai dengan hasil
keputusan musyawarah, tanpa pandang bulu tapi harus melayaniseluruh
anggota secara proporsional, sesuai dengankebutuhannya. Pengurus dilatih
dan dibekali dengan sejumlah pengetahuan tentang pengelolaan usaha
Gapoktan, pemanfaatan dan penerapan teknologi pertanian dan masalah
dinamika kelompoktani sendiri sebelum mereka terjun secara langsung di
lapangan.Organisasi Gapoktan perlu direvitalisasi dengan penyempurnaan
susunan pengurus yang memadai. Aktivitas anggota ditingkatkan melalui
pertemuanpertemuan kelompoktani/gapoktan. Hubungan kemitraan dengan
perbankan dibuka melalui pembukaan rekening kelompok/gapoktan di kantor
BRI Unit Desa. Hubungan kemitraan dengan kios-kios penjual saprodi
dilakukan melalui pembelian saprodi secara berkelompok dan diterima pada
titik bagi yang terdekat dengan tempat tinggal petani sehingga biaya
pengangkutan dapat ditekan sekecil mungkin.
Anggota
kelompok/gapoktan harus mengaplikasikan segala saprodi secara tepat
waktu, tempat, jenis, jumlah dan cara sesuai rekomendasi spesifik
lokasi. Penjualan hasil diharapkan secara berkelompok sedang
pengembalian pinjaman sesuai jadwal/perjanjian harus dilakukan secara
tepat waktu dan tepat jumlah serta harus dicatat dengan baik dalam buku
administasi kelompok/gapoktan. Buku-buku administrasi harus dilengkapi
mulai dari buku anggota, agenda dan lain-lain sampai kepada buku kasnya.
Terhadap gapoktan penerima dana PUAP juga dilakukan pembinaan yang
terus menerus dari petugas, agar memudahkan pengaturan putaran modal
dengan aplikasi teknologi pertanian yang maksimal. Untuk mendapatkan
dana dari kegiatan PUAP ini Gapoktan menyusun Rencana Usaha Bersama
(RUB), sebelumnya anggota kelompok secara bertahap menyusun Rencana
Usaha Anggota (RUA) dilanjutkan kelompoktani menyusun Rencana Usaha
kelompok (RUK). Diharapkan kegiatan ini dengan perputaran pengembalian
dana secara cepat (bisa harian, mingguan atau bulanan dan/atau paling
lama setelah 4 bulan dana bisa terkumpul kembali di Gapoktan untuk
disalurkan lagi kepada anggota Gapoktan yang lainnya, demikian
seterusnya.
Dana yang diberikan oleh gapoktan kepada anggota ini sesuai dengan RUA yang telah diusulkan oleh anggota
yang
mengajukan permohonan usahanya. Dengan demikian gapoktan dapat
memanfaatkan dengan baik tawaran pemerintah ini dimana dana PUAP yang
berjumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) per gapoktan ini adalah
dianggap sebagai modal awaltugas dan kewajibannya sesuai dengan hasil
keputusan musyawarah, tanpa pandang bulu tapi harus melayani seluruh
anggota secara proporsional, sesuai dengan kebutuhannya. Pengurus
dilatih dan dibekali dengan sejumlah pengetahuan tentang pengelolaan
usaha Gapoktan, pemanfaatan dan penerapan teknologi pertanian dan
masalah dinamika kelompoktani sendiri sebelum mereka terjun secara
langsung di lapangan.
Organisasi Gapoktan perlu direvitalisasi
dengan penyempurnaan susunan pengurus yang memadai. Aktivitas anggota
ditingkatkan melalui pertemuanpertemuan kelompoktani/gapoktan. Hubungan
kemitraan dengan perbankan dibuka melalui pembukaan rekening
kelompok/gapoktan di kantor BRI Unit Desa. Hubungan kemitraan dengan
kios-kios penjual saprodi dilakukan melalui pembelian saprodi secara
berkelompok dan diterima pada titik bagi yang terdekat dengan tempat
tinggal petani sehingga biaya pengangkutan dapat ditekan sekecil
mungkin. Anggota kelompok/gapoktan harus mengaplikasikan segala saprodi
secara tepat waktu, tempat, jenis, jumlah dan cara sesuai rekomendasi
spesifik lokasi. Penjualan hasil diharapkan secara berkelompok sedang
pengembalian pinjaman sesuai jadwal/perjanjian harus dilakukan secara
tepat waktu dan tepat jumlah serta harus dicatat dengan baik dalam buku
administasi kelompok/gapoktan. Buku-buku administrasi harus
dilengkapi
mulai dari buku anggota, agenda dan lain-lain sampai kepada buku
kasnya. Terhadap gapoktan penerima dana PUAP juga dilakukan pembinaan
yang terus menerus dari petugas, agar memudahkan pengaturan putaran
modal dengan aplikasi teknologi pertanian yang maksimal. Untuk
mendapatkan dana dari kegiatan PUAP ini Gapoktan menyusun Rencana Usaha
Bersama (RUB), sebelumnya anggota kelompok secara bertahap menyusun
Rencana Usaha Anggota (RUA) dilanjutkan kelompoktani menyusun Rencana
Usaha kelompok (RUK). Diharapkan kegiatan ini dengan perputaran
pengembalian dana secara cepat (bisa harian, mingguan atau bulanan
dan/atau paling lama setelah 4 bulan dana bisa terkumpul kembali di
Gapoktan untuk disalurkan lagi kepada anggota Gapoktan yang lainnya,
demikian seterusnya.Dana yang diberikan oleh gapoktan kepada anggota ini
sesuai dengan RUA yang telah diusulkan oleh anggota yang mengajukan
permohonan usahanya. Dengan demikian gapoktan dapat memanfaatkan dengan
baik tawaran pemerintah ini dimana dana PUAP yang berjumlah
Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) per gapoktan ini adalah dianggap
sebagai modal awal harus dikembangkan oleh Gapoktan secara professional
dengan dipandu oleh PPL Pendamping dan PMT. Melalui pola ini diharapkan
Gapoktan dapat menjanjikan suatu keuntungan yang besar, karena modal
awal yang disediakan pemerintah cukup tinggi. Tinggal bagaimana corak
kepemimpinan yang ada dalam gapoktan. Keterbukaan antara pengurus dengan
seluruh anggota sangat memberi arti bagi sebuah kemajuan dalam usaha
Gapoktan. Petugas pemerintah berperan sebagai pembimbing atau pemandu
saja, tidak akan ikut mencampuri segala kebijakan gapoktan. Semua
diserahkan kepada pengurus Gapoktan untuk mengambil keputusan yang
tentunya berdasarkan hasil musyawarah dalam pertemuan gapoktan.
Tata cara penyusunan Rencana Usaha Bersama (RUB)
a. RUB disusun berdasarkan hasil identifikasi potensi desa
b. Penyusunan RUB harus memperhatikan kelayakan usaha produktif petani, buruh tani dan rumah tangga miskin.
c. RUB yang telah disyahkan oleh Komite Pengarah selanjutnya dikirim ke Tim Teknis Kabupaten/Kota untuk disetujui
d.
RUB yang telah disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota dikirim bersama
dokumen administrasi lainnya ke Tim Pembina Propinsi
untuk diajukan ke Departemen Pertanian Cq.Pusat Pembiayaan Pertanian
Sekretariat Jenderal.
e. RUB dan dokumen administrasi lainnya yang diterima Departemen Pertanian selanjutnya diteliti dan diverifikasi
oleh tim PUAP Pusat CQ. Pokja Penyaluran Dana.
Prosedur Penyaluran BLM
a. Gapoktan yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian, membuka rekening di Bank Pelaksana
b. Satuan Kerja (Satker) Pusat Pembiayaan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada Gapoktan
c. Penyaluran dana BLM PUAP dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke rekening Gapoktan
d. Satker Pusat Pembiayaan Pertanian mengajukan Surat perintah membayar (SPM) yang dilampiri dengan :
Keputusan Menteri Pertanian tentang Penetapan Gapoktan, Berita Acara
Pengukuhan (Registrasi) Gapoktan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota, Rekapitulasi RUB Gapoktan serta kuitansi yang
ditandatangani Ketua Gapoktan dan diketahui/disetujui oleh
Tim Teknis Kabupaten/Kota
Prosedur Pencairan BLM
a.
Berdasarkan RUB yang telah disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota,
Gapoktan dengan persetujuan Tim Teknis Kabupaten/Kota mengajukan
permintaan penarikan dana BLM sesuai kebutuhan dan jadwal penarikan dana
BLM sesuai kebutuhan dan jadwal pemanfaatannya.
b. Pengurus Gapoktan bertanggung jawab atas pencairan dan pemanfaatan dana BLM.
c. Petani/kelompoktani anggota Gapoktan wajib memanfaatkan dana BLM yang diterimanya untuk mengembangkan usaha produktif.
Keberhasilan
PUAP sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku
kepentingan mulai tahap persiapan, pelaksanaan sampai dengan dukungan
anggaran dari tingkat pusat sampai daerah.
(Disarikan dari berbagai sumber oleh M.Darwis <Penyuluh Pertanian>).
Sumber: http://kalsel.litbang.deptan.go.id
Berita Terkait:
Berita Terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar