BERITA PILKADA SUMENEP 2015

Rabu, 04 Juli 2012

LSM PERINTIS : Revisi UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Ormas/OKP/LSM

Tindak Tegas Oknum PNS Yang Punya Kartu LSM Dan Pers
MEDAN~Pemerintah didesak segera merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas,OKP dan LSM.

Pasalnya, keberadaan Undang-Undang itu tidak tegas, dan cenderung lemah. Pasalnya, Undang-undang itu tidak mengatur ketentuan dan batasan berdirinya sebuah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Demikian dikatakan Kepala Divisi Advokasi Hukum dan HAM LSM-PERINTIS, Wardana Syahputra, SH, Rabu (13/03/2012) di Medan, mencermati lemahnya penerapan UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas,OKP dan LSM.

 “Saat ini tengah terjadi sejumlah penyelewengan dan pemanfaatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tersebut. Karena fenomena yang dewasa ini terjadi maraknya oknum mafia yang bermain dan berlindung di balik kebebasan berserikat dan berkumpul dalam wadah yang terkesan menjadi sosial kontral,”ungkap Wardana.

Di pihak lain, akibat lemahnya pasal-pasal di dalam undang-undang tersebut banyak disalahgunakan oleh para oknum pegawai negeri sipil (PNS) nakal, dimana tak jarang dewasa ini marak PNS yang berprofesi ganda dan cenderung mengesampingkan tugas utamanya sebagai pelayan masyarakat.

“Dewasa ini sangat marak oknum PNS yang berprofesi sebagai LSM. Salah satunya, ada PNS yang keranjingan terlibat di LSM dan bahkan Pers, sehingga tugas utama mereka sebagai abdi dan pelayan masyarakat jelas akan terganggu. Apa ini dibenarkan,”ujar Wardana bertanya.

Selain itu, para PNS yang mengaku anggota sebuah LSM atau wartawan sebuah media dan memiliki kartu identitas yang disebutkannya, diduga juga menggunakan wadah-wadah rangkapnya itu untuk mendapatkan bantuan dari APBD dan sering program yang dibiayai dari APBD tadi tidak dilaksanakan sesuai proposal program.

“Tragisnya lagi, sepertinya oknum-oknum PNS tersebut tidak sungkan-sungkan lagi menyatakan dirinya sebagai pengurus dan bahkan ketua dari LSM itu. Ini sangat berbahaya dan merugikan bangsa dan negara. Karena akibat oknum itu terlibat di dalam sebuah wadah organisasi jelas kinerja utamanya terganggu. Padahal PNS itu digaji negara untuk mengurusi tugas-tugas pemerintahan sesuai bidang yang ditanganinya,”cetusnya.

Selain itu, ujar Wardana, akibat oknum PNS itu berkecimpung dalam wadah LSM atau sejenisnya, tak jarang pula malah menjadi duri dalam daging. Sebab, sering pula terjadi pembocoran rahasia di dalam dinas tempatnya bekerja sendiri.

 “Ini sangat berbahaya bagi dinas atau instansi yang memiliki dokumen rahasia dan data penting. Karena untuk kepentingan pribadi maupun lembaganya, oknum PNS tersebut biasanya tega membocorkan data internal kantornya, melalui pembocoran ke rekan-rekannya di lembaganya tersebut,”paparnya.

Wardana menambahkan, ada pula oknum PNS yang mengaku sebagai Pers dan bahkan menjadi wartawan di sebuah penerbitan. Tak dapat dipungkiri oknum PNS yang mengaku LSM dan Pers itu selama ini cenderung menjadi bamper pihak Trias Politika. Jadi fungsi sosial kontrol yang diemban LSM dan Pers sungguhan sering mendapat hambatan dan rintangan.

 “Untuk itu pemerintah didesak segera merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas/OKP/LSM. Untuk menciptakan PNS yang profesional maka PNS itu harus dalam posisi netral dan tidak terlibat dalam organisasi eksternal. lKarena undang-undang tersebut memberi celah bagi kalangan PNS untuk terlibat dalam organisasi,”tegasnya. “Jadi pemerintah dan DPR segera merevisi UU No 8 tahun 1985. Karena terlalu memberi ruang bebas bagi PNS untuk terlibat dalam organisasi. Agar tercipta PNS yang profesional dan memiliki etos kerja yang tinggi, maka ke depan tidak perlu terlibat dalam organisasi manapun, kecuali organisasi internal PNS,”pintanya.

Selain itu, lanjut Wardana, Undang-Undang No 8 Tahun 1985 yang belum pernah direvisi itu rawan KKN, dan bahkan bisa memunculkan konflik vertikal dan horizontal. Karena akibat oknum PNS yang kinerjanya buruk dikritisi maka cenderung melakukan perlawanan dan aksi premanisme.

 “Selama ini sorotan miring tentang kinerja PNS yang buruk sering dikritik. Salah satu penyebab buruknya kinerja PNS. Karena selalu tidak fokus dengan tugas utamanya, melainkan lebih aktif berkecimpung di Ormas/OKP/LSM dan lembaga sejenis lainnya,”tuturnya.

 “PNS yang terlibat di dalam LSM jelas melanggar etika, dan juga bisa memunculkan berbagai sisi negatif dan KKN baru. Yang saya paparkan sangat jelas, dewasa ini muncul keinginan pihak eksekutif dan legislatif dalam upaya untuk memperkuat dan membentengi diri agar tidak disoroti dan diserang LSM dari luar, biasanya mencoba mencari ilmu selamat,”beber Wardana.

“Nah, mungkin dengan jalan kebebasan berorganisasi ini yang diyakini sudah kebablasan membuat kamuflase diluar tupoksi sebagai abdi masyarakat. Ini realita yang terjadi. Gimana kinerja PNS mau bagus kalau oknum itu rangkap jabatan dan lebih menonjol menangani LSM,”tukasnya.

Lebih jauh dikatakan, wartawan saja pasti ditindak tegas oleh pimpinannya kalau kedapatan terlibat di dalam wadah LSM atau lembaga sejenis, apalagi PNS. Karena hal ini jelas sangat berpengaruh dengan tugas-tugas utama sang wartawan.

 “Mari kita desak bersama agar PNS yang lebih mengutamakan aktif di lembaga LSM, ketimbang mengurusi tugas-tugas di kantornya. Karena jelas tidak profesional dan bisa memunculkan korupsi baru. Biarlah PNS itu fokus di kantor saja,”bebernya. (SAM)

Sumber:rajawalinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info 14 Terkini