Tindak Tegas Oknum PNS Yang Punya Kartu LSM Dan Pers
MEDAN~Pemerintah didesak segera merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas,OKP dan LSM.
Pasalnya, keberadaan Undang-Undang itu tidak tegas, dan cenderung lemah.
Pasalnya, Undang-undang itu tidak mengatur ketentuan dan batasan berdirinya sebuah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Demikian dikatakan Kepala Divisi Advokasi Hukum dan HAM LSM-PERINTIS, Wardana Syahputra, SH, Rabu (13/03/2012) di Medan, mencermati lemahnya penerapan UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas,OKP dan LSM.
“Saat ini tengah terjadi sejumlah penyelewengan dan pemanfaatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tersebut. Karena fenomena yang dewasa ini terjadi maraknya oknum mafia yang bermain dan berlindung di balik kebebasan berserikat dan berkumpul dalam wadah yang terkesan menjadi sosial kontral,”ungkap Wardana.
Di pihak lain, akibat lemahnya pasal-pasal di dalam undang-undang tersebut banyak disalahgunakan oleh para oknum pegawai negeri sipil (PNS) nakal, dimana tak jarang dewasa ini marak PNS yang berprofesi ganda dan cenderung mengesampingkan tugas utamanya sebagai pelayan masyarakat.
“Dewasa ini sangat marak oknum PNS yang berprofesi sebagai LSM. Salah satunya, ada PNS yang keranjingan terlibat di LSM dan bahkan Pers, sehingga tugas utama mereka sebagai abdi dan pelayan masyarakat jelas akan terganggu. Apa ini dibenarkan,”ujar Wardana bertanya.
Selain itu, para PNS yang mengaku anggota sebuah LSM atau wartawan sebuah media dan memiliki kartu identitas yang disebutkannya, diduga juga menggunakan wadah-wadah rangkapnya itu untuk mendapatkan bantuan dari APBD dan sering program yang dibiayai dari APBD tadi tidak dilaksanakan sesuai proposal program.
“Tragisnya lagi, sepertinya oknum-oknum PNS tersebut tidak sungkan-sungkan lagi menyatakan dirinya sebagai pengurus dan bahkan ketua dari LSM itu. Ini sangat berbahaya dan merugikan bangsa dan negara. Karena akibat oknum itu terlibat di dalam sebuah wadah organisasi jelas kinerja utamanya terganggu. Padahal PNS itu digaji negara untuk mengurusi tugas-tugas pemerintahan sesuai bidang yang ditanganinya,”cetusnya.
Selain itu, ujar Wardana, akibat oknum PNS itu berkecimpung dalam wadah LSM atau sejenisnya, tak jarang pula malah menjadi duri dalam daging. Sebab, sering pula terjadi pembocoran rahasia di dalam dinas tempatnya bekerja sendiri.
“Ini sangat berbahaya bagi dinas atau instansi yang memiliki dokumen rahasia dan data penting. Karena untuk kepentingan pribadi maupun lembaganya, oknum PNS tersebut biasanya tega membocorkan data internal kantornya, melalui pembocoran ke rekan-rekannya di lembaganya tersebut,”paparnya.
Wardana menambahkan, ada pula oknum PNS yang mengaku sebagai Pers dan bahkan menjadi wartawan di sebuah penerbitan. Tak dapat dipungkiri oknum PNS yang mengaku LSM dan Pers itu selama ini cenderung menjadi bamper pihak Trias Politika. Jadi fungsi sosial kontrol yang diemban LSM dan Pers sungguhan sering mendapat hambatan dan rintangan.
“Untuk itu pemerintah didesak segera merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas/OKP/LSM. Untuk menciptakan PNS yang profesional maka PNS itu harus dalam posisi netral dan tidak terlibat dalam organisasi eksternal. lKarena undang-undang tersebut memberi celah bagi kalangan PNS untuk terlibat dalam organisasi,”tegasnya.
“Jadi pemerintah dan DPR segera merevisi UU No 8 tahun 1985. Karena terlalu memberi ruang bebas bagi PNS untuk terlibat dalam organisasi. Agar tercipta PNS yang profesional dan memiliki etos kerja yang tinggi, maka ke depan tidak perlu terlibat dalam organisasi manapun, kecuali organisasi internal PNS,”pintanya.
Selain itu, lanjut Wardana, Undang-Undang No 8 Tahun 1985 yang belum pernah direvisi itu rawan KKN, dan bahkan bisa memunculkan konflik vertikal dan horizontal. Karena akibat oknum PNS yang kinerjanya buruk dikritisi maka cenderung melakukan perlawanan dan aksi premanisme.
“Selama ini sorotan miring tentang kinerja PNS yang buruk sering dikritik. Salah satu penyebab buruknya kinerja PNS. Karena selalu tidak fokus dengan tugas utamanya, melainkan lebih aktif berkecimpung di Ormas/OKP/LSM dan lembaga sejenis lainnya,”tuturnya.
“PNS yang terlibat di dalam LSM jelas melanggar etika, dan juga bisa memunculkan berbagai sisi negatif dan KKN baru. Yang saya paparkan sangat jelas, dewasa ini muncul keinginan pihak eksekutif dan legislatif dalam upaya untuk memperkuat dan membentengi diri agar tidak disoroti dan diserang LSM dari luar, biasanya mencoba mencari ilmu selamat,”beber Wardana.
“Nah, mungkin dengan jalan kebebasan berorganisasi ini yang diyakini sudah kebablasan membuat kamuflase diluar tupoksi sebagai abdi masyarakat. Ini realita yang terjadi. Gimana kinerja PNS mau bagus kalau oknum itu rangkap jabatan dan lebih menonjol menangani LSM,”tukasnya.
Lebih jauh dikatakan, wartawan saja pasti ditindak tegas oleh pimpinannya kalau kedapatan terlibat di dalam wadah LSM atau lembaga sejenis, apalagi PNS. Karena hal ini jelas sangat berpengaruh dengan tugas-tugas utama sang wartawan.
“Mari kita desak bersama agar PNS yang lebih mengutamakan aktif di lembaga LSM, ketimbang mengurusi tugas-tugas di kantornya. Karena jelas tidak profesional dan bisa memunculkan korupsi baru. Biarlah PNS itu fokus di kantor saja,”bebernya. (SAM)
Sumber:rajawalinews.com
Rabu, 04 Juli 2012
LSM PERINTIS : Revisi UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Ormas/OKP/LSM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Info 14 Terkini
- 1.000 Rumah untuk Wartawan (1)
- 3 Tahun Proyek Silo di Sumenep Terbengkalai (1)
- ABantuan Keagamaan (1)
- ajudikasi dinas sumenep (1)
- Akuntabilitas LSM (1)
- Alamat LSM dan Lembaga Bantuan Hukum (1)
- aliran sesat dan syiah sampang (1)
- Bagi Hasil Migas Sumenep Disoal (1)
- bagi penduduk rentan administrasi kependudukan (2)
- berita madura (1)
- berita sumenep hari ini (1)
- BUPATI SERAHKAN ZAKAT FITRAH UNTUK KAUM DUAFA (1)
- carok sampang (1)
- DAFTAR LSM DAN ORMAS YANG TERCATAT DALAM KEMENTERIAN DALAM NEGERI TH 2010 (1)
- Dana Bagi Hasil Migas Jatim Terancam Raib Rp 126 M (1)
- Defile Madura nan Rancak di JFC (2)
- Demokrat Desak KPK Periksa Seluruh Anggota Komisi VIII DPR (1)
- Dewan Lombok Utara Soroti Pembangunan Jalan (1)
- Dirjen Migas ESDM Pastikan Tuntutan Sumenep Atas Bagi Hasil Migas Belum Diputuskan (1)
- Divre Jatim Salurkan Alokasi Juni-Juli 2012 (1)
- DPD Real Estate Indonesia Komisariat Madura (1)
- Eskplorasi Migas Dan Khilafiyah Para Kiyai (1)
- EXPOSE HARI INI (1)
- ferry arbania (9)
- ferry arbania. (1)
- FORMULIR PERNYATAAN MENJADI ANGGOTA tim 14 madura (1)
- ganding (1)
- giligenting migas (10)
- Hamparan Migas Di Pulau Madura (8)
- Hamparan Migas Di Pulau Madura Bagai Madu Negara (2)
- Hasil Penetapan Cabup Cawabup Versi KPU Sumenep (1)
- info hari ini (1)
- Jadwal Ajudikasi dinas sumenep (1)
- jawa timur sengketa informasi (1)
- jurnalis madura (1)
- kantor berita 14 madura (1)
- KEBIJAKAN UMUM APBD( KUA ) KABUPATEN SUMENEP TAHUN ANGGARAN 2012 (1)
- Kegiatan Monitoring Evaluasi Jalin Kesra (Peternakan) oleh Kepala Bapemas Prov. Jatim (1)
- Kejari Boyolali Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana PNPM (1)
- kemenag sampang (1)
- kepala desa keluhkan pengaspalan jalan (1)
- Kepentingan Siapa? (1)
- KONSEP PT.PSP.A.3-1.2012 PEDOMAN TEKNIS PENGEMBANGAN OPTIMASI LAHAN TA. 2012 (1)
- koran memo. (1)
- koran memorandum surabaya (1)
- KUa 2012 sumenep (1)
- kumpulan informasi penting ferry arbania (1)
- madua (1)
- madura hari ini (2)
- madura sengketa informasi. (1)
- memo madura (1)
- memo sumenep (1)
- memorandum (1)
- memorandum madura (3)
- migas madura (10)
- Minta Cerai (1)
- PEDOMAN PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE) (1)
- pedoman teknis pengelolaan produksi tanaman kedelai 2012 (1)
- PELAKSANAANNYA CAPAI 75 PERSEN (1)
- PEMILUKADA PAMEKASAN (1)
- PEMPROV JATIM TERAPKAN EKONOMI HIJAU UNTUK TURUNKAN KEMISKINAN (1)
- PENYELEWENGAN DANA PNPM MANDIRI: Tanggung Jawab Siapa? (1)
- Peraturan menteri dalam negeri nomor 11 tahun 2010 (2)
- PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENDATAAN DAN PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI PENDUDUK RENTAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (1)
- Perlu Sosialisasikan Fatwa MUI tentang Aliran Syiah Tidak Sesat (1)
- pnpm bermasalah di ganding sumenep (1)
- pnpm ganding dikeluhkan kades (1)
- PNPM MANDIRI PEDESAAN 2012 (1)
- Polres Bekuk 6 Orang Pemain Judi Remi (1)
- Program Rehabilitasi Sekolah Bukti Kepedulian Pemerintah (1)
- PROGRAMKAN OLAH JERAMI PADI JADI PAKAN TERNAK BERKUALITAS (1)
- PUAP : pengelolaan dana melalui gapoktan (1)
- Rapat Koordinasi Pendayagunaan Profil Desa dan Kelurahan Bapemas Prov. Jatim Tahun 2012 (1)
- santos giligenting sumenep (10)
- Suami Tusuk Istrinya (1)
- sumenep (1)
- Sumenep Meningkat (1)
- sumenep pnpm mandiri (1)
- Surya Paloh Dirikan Nasional Demokrat (1)
- Syafi’i Resmi Mendaftar Ke PPP (1)
- tentang pedoman pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan (2)
- tim 14 (1)
- TIM 14 Gandeng Ulama Bela Hak Raskin (1)
- tim 14 madura (4)
- tim empat belas madura (1)
- Tindak Tegas Oknum PNS Yang Punya Kartu LSM Dan Pers (1)
- UU KIP Sebagai Pintu Awal Pemberantasan Korupsi (1)
- wartawan sumenep (1)
- ZUMENEP NEWS (1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar