BERITA PILKADA SUMENEP 2015

Selasa, 21 Agustus 2012

Kades Diganjar Setahun Penjara

Kasus Korupsi Tunjangan Aparatur dan Dana Desa
SUMENEP KOTA–Sidang perkara kasus korupsi tunjangan aparatur dan dana desa dengan terdakwa Kades Gunung Kembar, Kec Manding, Kusmulyadi memasuki babak akhir Kamis (10/5). Terdakwa divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.

Selain kurungan badan, majelis hakim yang dipimpin Supriyono itu minta terdakwa mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 7.600.000. Kendati demikian, majelis hakim tidak mengharuskan terdakwa membayar denda. Majelis hakim memvonis Kusmulyadi satu tahun penjara, karena secara sah dan
meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Terdakwa dianggap melanggar pasal 3 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Vonis majelis hakim tipikor ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, atau subsider kurungan dua bulan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 23.678.000. Salah satu JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Teddy Roomius mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sangat pantas. Alasannya,
yang bersangkutan mengakui perbuatannya. ”Itu yang menjadi salah satu pertimbangan majelis dalam persidangan,” katanya.
Kasi Datun Kejari Sumenep ini mengungkapkan, majelis hakim juga mempertimbangkan terdakwa yang sudah mengembalikan uang yang dikorupsi. Karena itu, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan vonis minimal.  ”Kami sudah menyangka itu, karena uang yang diduga dikorupsi itu sudah dikembalikan meski tidak total,” ungkapnya. Sementara Kasi Pidsus Sumenep Moh. Hartono belum menyatakan sikap terkait putusan atas Kades Gunung Kembar tersebut. Dia akan mempelajari putusan itu.
”Memang, putusan yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan kami,” ujarnya. Dia menyatakan masih pikirpikir dengan putusan itu. Sebelumnya, Kades Gunung Kembar Kusmulyadi diduga tidak menyalurkan TPAPD (tunjangan penghasilan aparatur dan perangkat desa), TPABD (tunjangan penghasilan aparatur badan pemerintah desa) dan ADD (alokasi dana desa). Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur atas dana yang bersumber dari APBD Sumenep 2009-2010 itu, negara dirugikan sebesar Rp 159.266.000. (radar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info 14 Terkini