Kasus Korupsi Tunjangan Aparatur dan Dana Desa
SUMENEP KOTA–Sidang perkara kasus
korupsi tunjangan aparatur dan dana desa dengan terdakwa Kades Gunung
Kembar, Kec Manding, Kusmulyadi memasuki babak akhir Kamis (10/5).
Terdakwa divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) di Surabaya.
Selain kurungan badan, majelis hakim
yang dipimpin Supriyono itu minta terdakwa mengembalikan uang hasil
korupsi sebesar Rp 7.600.000. Kendati demikian, majelis hakim tidak
mengharuskan terdakwa membayar denda. Majelis hakim memvonis Kusmulyadi
satu tahun penjara, karena secara sah dan
meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Terdakwa dianggap melanggar pasal 3 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Terdakwa dianggap melanggar pasal 3 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Vonis majelis hakim tipikor ini lebih
rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut terdakwa
dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 50
juta, atau subsider kurungan dua bulan. Terdakwa juga diharuskan
membayar uang pengganti sebesar Rp 23.678.000. Salah satu JPU dari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Teddy Roomius mengatakan, vonis yang
dijatuhkan kepada terdakwa sangat pantas. Alasannya,
yang bersangkutan mengakui perbuatannya. ”Itu yang menjadi salah satu pertimbangan majelis dalam persidangan,” katanya.
yang bersangkutan mengakui perbuatannya. ”Itu yang menjadi salah satu pertimbangan majelis dalam persidangan,” katanya.
Kasi Datun Kejari Sumenep ini
mengungkapkan, majelis hakim juga mempertimbangkan terdakwa yang sudah
mengembalikan uang yang dikorupsi. Karena itu, putusan yang dijatuhkan
kepada terdakwa merupakan vonis minimal. ”Kami sudah menyangka itu,
karena uang yang diduga dikorupsi itu sudah dikembalikan meski tidak
total,” ungkapnya. Sementara Kasi Pidsus Sumenep Moh. Hartono belum
menyatakan sikap terkait putusan atas Kades Gunung Kembar tersebut. Dia
akan mempelajari putusan itu.
”Memang, putusan yang dijatuhkan lebih
rendah dari tuntutan kami,” ujarnya. Dia menyatakan masih pikirpikir
dengan putusan itu. Sebelumnya, Kades Gunung Kembar Kusmulyadi diduga
tidak menyalurkan TPAPD (tunjangan penghasilan aparatur dan perangkat
desa), TPABD (tunjangan penghasilan aparatur badan pemerintah desa) dan
ADD (alokasi dana desa). Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Jawa Timur atas dana yang bersumber dari APBD Sumenep
2009-2010 itu, negara dirugikan sebesar Rp 159.266.000. (radar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar