ilustrasi Google |
Sumenep,Tim14Madura| Sebanyak 6 orang warga
Desa/Kecamatan Pasongsongan terpaksa di seret ketahanan Mapolres Sumenep,
setelah ketangkap basa bermain judi remi di sebuah rumah milik salah satu
tersangka.
Ke enam orang yang
dibekuk jajaran Polres itu Subagyo (54), Heryanto (32), Mulyanto (42), Ruslan
Efendi (33), Rifai Wahyudi (38) dan Hasyim (32) semuanya warga Desa
Pasongsongan, Sumenep.
Penangkapan judi remi
itu berawal dari informasi masyarakat yang sudah lama mengaku resah dengan
adanya judi remi dilingkungan mereka.
Dari hasil penangkapan itu, polisi
berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar
Rp.1.806.000 beserta 2 set kartu remi yang digunakan judi. Saat digrebek,
keenam tersangka nonot dan tak ada perlawanan sama sekali.
“Setelah berhasil
membekuk ke enam pelaku judi remi itu, anggota kami langsung menggiring mereka
ke Mapolres untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut”, kata Edy Purwanto,
Kabag Ops Polres Sumenep, Sabtu (11/08).
Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya, ke enam pelaku judi reme ini, lanjut Edy, bakal dijerat dengan
pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(ferry arbania/memorandum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar