BERITA PILKADA SUMENEP 2015

Kamis, 30 Agustus 2012

Pelaku Kasus Sampang , Rois Dijebloskan Tahanan Mapolda Jatim


InfopolJatim: Usai ditetapkan sebagai pelaku kasus kerusuhan Sampang yang terjadi di Dusun Nanggernang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur, Rois Al Hukama, adik kandung Tajul Muluk yang menjadi pimpinan Suni di Sampang tersebut, sekarang berada di Mapolda Jatim.

Namun sayang, sejumlah perwira di Polda Jatim lebih memilih tutup mulut ketika sejumlah wartawan berusaha menggali informasi tentang Rois ini, termasuk dimana ia ditangkap dan bagaimana situasi ketika polisi melakukan penangkapan tersebut.
Sumber di Kepolisian mengatakan, begitu kerusuhan itu mencuat, sejumlah polisi langsung melakukan pencarian terhadap Rois. Namun, pimpinan Suni di Sampang ini lebih memilih bersembunyi di suatu tempat yang tak jauh dengan lokasi pondoknya.
“Rois ditangkap Senin (27/8/2012) lalu sekitar pukul 10.00 Wib. Saat itu, ia melintas di Desa Karang Penang, Sampang dengan ditemani beberapa santrinya. Rois ditangkap Subdit IV Resmob Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim yang dipimpin langsung Kasubdit IV Resmob, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heru Purnomo, “ ungkap sumber.
Begitu tertangkap, lanjut sumber, Rois masih harus menjalani pemeriksaan intensive di Mapolres Sampang, Selasa (28/8/2012) malam sekitar pukul 20.30 Wib, Rois diungsikan ke Mapolda Jatim. Pemindahan penahanan Rois ke Mapolda Jatim itu tak lain hanya karenafaktor keamanan saja dan lebih mengintensifkan pengawasan terhadap Rois yang sudah berstatus tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Hilman Thayib mengatakan, jika Rois Al Hukama ini terancam hukuman penjara minimal 20 tahun penjara. Akibat perbuatannya itu, Rois dijerat dengan lima pasal sekaligus.
“Rois kami jerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan jo pasal 556 KUHP tentang upaya membantu dan menyuruh terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan, pasal 334 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, “ ujar Hilman.
Polisi, lanjut Hilman, juga enyita beberapa barang bukti dari tempat Rois. Barang bukti yang disita itu misalnya ponsel, senjata tajam dan batu. Untuk senjata tajam dan batu, disita dari rumah Rois. Benda-benda itu sengaja dimasukkan ke dalam karung dan disembunyikan di dalam rumah.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kasus kerusuhan Sampang yang terjadi Minggu (26/8/2012) sekitar pukul 11.00 Wib lalu itu terjadi karena ada perselisihan antara pengikut aliran Syiah dan pengikut aliran Suni.
Bahkan, dalam perselisihan itu juga diwarnai dengan aksi pembakaran sejumlah rumah milik pengikut Syiah di Dusun Nanggernang Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Ironisnya, dua orang yang berasal dari masing-masing kubu harus menjadi korban.
Mereka meninggal karena sabetan senjata tajam. Akibat dari kerusuhan yang sudah menjurus ke masalah agama tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo kemudian mengumumkan, 8 orang sudah dimintai keterangan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif. Salah satu diantara mereka, dengan inisial “R”, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
R yang dimaksud itu adalah Rois Al Hukama yang tak lain adik kandung Tajul Muluk, tokoh Syiah di Sampang yang kini sedang menjalani proses hukum dengan tuduhan penistaan agama yang sudah ia lakukan beberapa waktu lalu.(eru)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info 14 Terkini