BERITA PILKADA SUMENEP 2015

Selasa, 21 Agustus 2012

UU KIP Sebagai Pintu Awal Pemberantasan Korupsi


Permasalahan korupsi saat ini sudah menjadi kasus yang cukup meresahkan. Untuk itu dengan adanya UU KIP No. 14 yahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan pintu awal untuk memberantas korupsi yang ada di Badan Publik. Hal ini yang disampaikan Ketua Ketua KI Provinsi Jatim Djoko Tetuko kepada wartawan dalam acara Press Gathering bertempat di kantor PWI Jatim Jl. Taman Apsari Surabaya, Rabu (27/7).



Lebih lanjut Djoko mengatakan, melalui UU KIP ini masyarakat dapat memperoleh informasi dari Badan Publik sehingga melalui penyampaian informasi dari Badan Publik dapat menfilter dugaan korupsi di Badan Publik. “ Badan Publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, APBD sumbangan masyarakat dan atau luar negeri harus memberikan informasi kepada masyarakat melalui PPID,” jelasnya.

PPID mempunyai tanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di Badan Publik untuk melaksanakan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) agar masyarakat dapat langsung untuk berpartisipasi terhadap kebijaksanaan, kegiatan dan keputusan yang diambil Badan Publik.

Undang- undang nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik memang memiliki kelemahan karena UU KIP tersebut tidak mengatur sanksi bagi badan publik yang tidak memiliki PPID atau memberikan informasi transparan. Namun sanksinya hanya sanksi moral, ketika diumumkan di media massa dan mereka dianggap tidak melaksanakan UU KIP jadi .” Sanksinya dikembalikan kepada masyarakat untuk menilainya” ungkapnya.

Dengan diberlakukannya UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menuntut setiap lembaga pemerintah atau Badan Publik baik lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri wajib memberikan informasi kepada seluruh masyarakat atau pemohon informasi.

Hasil dari evaluasi awal Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim hingga Juni 2012, dari seluruh SKPD yang berjumlah 59 di lingkungan Pemprov Jatim, memang semuanya telah memiliki SK pembentukan dan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hanya saja dari total 66 PPID itu, masih ada 17 SKPD yang belum memiliki website sebagai sarana publikasi informasi berkala  sesuai pasal 9 UU KIP dan informasi setiap saat dalam pasal 11 UU KIP. Sebanyak 17 SKPD itu di antaranya adalah Biro Kerjasama, Biro Pemerintahan, Biro AP, Biro SDA, Biro Kesra, Biro Kesmas, Biro Umum, Badan Pemberdayaan Perempuan KB, RSU dr Soedono Madiun, RSJ Menur, Satpol PP dan BPKAD Jatim.

Sedangkan, untuk PPID di tingkat pemkab/pemkot yang seluruhnya berjumlah 38 daerah, baru 40 persen atau 16 pemerintah daerah yang sudah membentuk PPID, menuangkan dalam SK beserta strukturnya. Sedangkan, 16 daerah lainnya belum miliki PPID dan 6 daerah masih dalam proses. Seluruh daerah sudah miliki website, hanya saja website milik Kabupaten Sampang (http://www.sampangkab.go.id) dan Kota Madiun (http://portal.madiunkota.go.id) yang tidak bisa diakses.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua PWI Jatim Ahmad Munir, Sekretaris PWI Jatim Mahmud Suhermono, Wakil Ketua KI Jatim Imaddouedin dan anggota majelis komisioner KI Jatim Nurul Amaliah. (dwi/KI-Jatim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info 14 Terkini