BERITA PILKADA SUMENEP 2015

Kamis, 30 Agustus 2012

Warga Sumenep Minta BP Migas Dibubarkan, Mungkinkah


Banyaknya operator minyak dan gas bumi (migas) di Sumenep, ternyata tak membuat warga ujung Timur Pulau Garam ini sejahtera. Puncaknya, mereka meminta BP Migas dibubarkan. Mungkinkah? Simak laporan koresponden Surabaya PostEtto Hartono.

FORUM Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS) dan Komisi B DPRD setempat kompak menolak kehadiran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Penolakan tersebut diawali dengan aksi para aktivis FKMS di pintu masuk kantor DPRD Sumenep.
Dalam aksinya, mereka sempat memblokir kedua sisi jalan utama kota Sumenep, Jalan Trunojoyo. Pihak kepolisian pun terpaksa mengalihkan arus lalu lintas. Para pendemo juga sempat saling dorong dengan petugas kepolisian ketika memaksa masuk ke gedung rakyat.
Pendemo juga membawa berbagai macam poster yang bertuliskan kecaman terhadap BP Migas. Kalimat 'Tolak BP Migas' dan 'Migas proses pemiskinan sistemik' juga ditulis besar-besar. Dalam orasinya, pendemo kecewa dengan ketidak adilan pendapatan yang bersumber dari eksploitasi Migas di wilayah Sumenep.
"Banyak sumber Migas di Sumenep. Tetapi, masyarakat juga banyak yang miskin. Ini salah siapa?. Mahasiswa menduga ada kongkalikong antara BP Migas dengan oknum pejabat pemerintah kabupaten. Pendapatan Migas dijadikan lahan bancaan pejabat," kata Suryadi, Korlap aksi FKMS dalam orasinya, Senin (12/3) siang.
BP Migas juga dinilai hanya mengeruk kekayaan alam Sumenep tanpa memperjuangkan nasip masyarakat sekitar eksploitasi. Saat ini, ada 10 kontraktor kontrak kerja sama (K3S) migas yang akan melakukan eksplorasi dan eksploitasi, diantaranya Kangean Energy Indonesia (KEI), dan PT Santos.
Namun, Dana Bagi Hasil (DBH) dari PT Santos Madura Offshore justru tidak masuk kabupaten. Padahal, pemerintah Sumenep telah menang dalam Judicial Review di Mahkamah Agung soal batas wilayah kelola minyak dan gas bumi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2007.
Oleh karena itu, FKMS mendesak pemerintah kabupaten untuk segera melakukan putus kontrak kerjasama dengan semua perusahaan Migas yang tidak bisa mematuhi Permendagri 51/1011 tentang Dana Bagi Hasil Migas. Mereka juga menuntut transparansi dana Community Development dan Corporate Social Responsibility.
FKMS juga mendesak agar pemerintah kabupaten menerbitkan  Perda/Perbup yang memuat klausul tentang jaminan kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, dan rehabilitasi alam pasca eksploitasi oleh perusahaan migas.
"Pemerintah kabupaten sudah waktunya mempunyai konsultan yang dibiayai APBD, bukan dibiayai oleh pihak ketiga atau pihak swasta yang hanya mementingkan kekayaan pribadi dan kelompoknya," tegasnya.
Aksi blokir jalan dan orasi baru berhenti ketika pihak anggota DPRD mempersilahkan semua pendemo untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka diterima di ruang Komisi B DPRD setempat.
Wakil ketua Komisi B DPRD Sumenep, Dwi Andriani mengaku sepakat menolak eksplorasi dan eksploitasi migas bila pihak perusahaan tidak mematuhi aturan dan perundang-undangan migas yang ada. "Sebagai wakil ketua komisi dan kader Partai Amanat Nasional, saya juga sepakat menolak dan memutus kontrak kerjasama dengan berbagai perusahaan Migas bila tidak mematuhi aturan," tegas Ita biasa dipanggil.
Konsultan Migas juga harus dibiayai oleh APBD bukan oleh pihak ketiga. Selama ini, konsultan migas di biayai oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam hal ini PT WUS (wira usaha sumekar). Sehingga, pemerintah kabupaten tidak secara langsung mengetahui kondisi Migas. Sedangkan pihak swasta, selama ini tertutup dan kurang komunikasi baik dengan Legislatif maupun eksekutif.
"Kalau soal Perda/Perbup yang berkaitan dengan Migas, sudah masuk dalam agenda pembahasan DPRD. Ini sifatnya juga mendesak. Sebab, kekayaan Migas di wilayah Sumenep sangat luar biasa dan bila dikelola dengan benar dan pihak perusahaan migas mematuhi aturan dan melibatkan pemerintah kabupaten, maka tidak akan ada warga miskin di Sumenep," ujarnya.
Pada tahun ini, kata dia, lapangan Terang Sirasun Batur (TSB), yang dioperasikan Kangean Energy Indonesia Ltd bakal mampu memproduksi gas sebesar 300 MMscfd. "Pihak BP Migas mengharapkan sumber TSB itu bisa memenuhi kebutuhan gas di wilayah Jatim yang diperkirakan mencapai 450,3 MMscfd pada 2012 ini. Kekayaan SDA Sumenep sungguh luar biasa, dan ini perlu dikawal semua pihak," tegasnya.
Dalam lampiran peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 08/PMK.07/2012 tentang perkiraan alokasi dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi tahun 2012, disebutkan jika Sumenep juga akan mendapatkan dana bagi hasil dari minyak bumi dan gas bumi sebesar Rp 8.884.585.000. Perkiraan tersebut lebih besar dari tahun 2011 lalu yang hanya Rp 6,2 miliar.
"Jika semua elemen masyarakat mengawal dan pemerintah kabupaten mampu bertindak taktis dalam persoalan Migas. Sumenep tidak hanya mendapatkan DBH dibawa Rp10 miliar. Belum lagi pajak personal yang tidak direbut sampai saat ini. Dan masih bisa merebut dana CSR dan CD lebih besar serta belum jelas peruntukannya," katanya.
Ditempat terpisah, Wakil Bupati Sumenep, Sungkono Sidik mengancam bakal ramai-ramai datang ke Jakarta untuk menemui BP Migas dan Pemerintah Pusat bila DBH PT Santos serta hak kabupaten Sumenep lainnya tidak masuk ke PAD tahun 2012 ini. "Saya menargetkan tahun 2012 ini, DBH PT Santos harus sudah masuk ke PAD. Jika tidak, saya akan datang ramai-ramai ke Jakarta," tegas Sungkono.
Dalam aturan, kata dia, posisi pemerintah kabupaten sudah menang pasca pengajuan Judicial Review di Mahkamah Agung soal batas wilayah kelola minyak dan gas bumi. Jadi, sudah tidak ada alasan penundaan DBH untuk masuk ke PAD Sumenep. "Tapi, saya juga tidak tahu berapa besar DBH yang akan diterima, selama ini pemerintah pusat dan BP Migas tertutup dan daerah sebagai penghasil migas tidak pernah dilibatkan dalam asumsi produksi minyak bumi (lifting)," terangnya.
Keterlibatan pemerintah daerah, kata dia, juga bagian dari agenda pemerintah kabupaten Sumenep yang akan disuarakan, sehingga dapat mengetahui secara pasti berapa kekayaan migas Sumenep dan sampai kapan kemampuan migas itu bisa dikelola oleh perusahaan Migas. "Selama ini, ibarat kue sudah matenganya yang diterima pemerintah kabupaten. Jadi, tidak pernah tahu bahan dan takaran untuk membuat kue itu," tandasnya.surabayapost.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Info 14 Terkini